Sosial

Pemerataan Pendidikan dan Persoalan Kelayakan

By Hikmah8 Juni 2026

Kita terlalu lama berdebat soal angka partisipasi dan jumlah gedung, sementara membiarkan standar ‘layak’ itu sendiri menggantung tanpa definisi yang serius. Negara mengklaim pendidikan sudah merata karena sekolah tersebar. Tetapi merata dalam hitungan titik di peta bukan berarti merata dalam kualitas yang diterima anak. Dan kesenjangan antara dua hal ini paling terasa tajam di daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T). Di tempat inilah anak-anak kerap dipaksa bersyukur atas pendidikan yang mungkin tidak akan diterima jika standar yang sama diterapkan di Jakarta.

Ketika “Ada” Dianggap Cukup

Ada kalimat yang terlalu sering diucapkan seolah itu adalah jawaban atas segalanya: “Sudah ada sekolahnya, kok!” atau “Yang penting ada gedung sekolahnya mereka bisa belajar.” Kalimat itu terdengar seperti penutup debat, seakan keberadaan sebuah bangunan berlabel sekolah itu sudah cukup untuk melunasi kewajiban negara untuk memenuhi pendidikan terhadap masyarakatnya. Tetapi justru di sinilah masalah itu dimulai. Sebenarnya bukan pada ada atau tidaknya sekolah, melainkan pada pertanyaan yang jarang “berani” untuk diajukan: apakah sekolah yang ada itu sudah layak?

Pasal 31 UUD 1945 menjamin bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Namun, jaminan konstitusional itu tidak pernah merinci model pendidikan seperti apa, dalam ruang kelas yang seperti apa, dan diajar oleh berapa orang guru. Celah definisi inilah yang selama ini dimanfaatkan, mungkin tidak dengan sengaja, tetapi hasilnya sama saja. Negara membangun sekolah, menyebutnya pemerataan, lalu mengalihkan perhatian. Yang belum benar-benar dibangun adalah standar minimum pendidikan yang bermartabat. Setiap anak di mana pun ia lahir, berhak belajar dalam kondisi yang tidak mempermalukannya.

Data Kemendikbudristek 2024 mencatat bahwa sekitar 45 persen sekolah dasar di Indonesia masih kekurangan ruang kelas yang layak. Hampir separuh SD di negeri ini belum memenuhi standar ruang belajar yang seharusnya menjadi syarat paling dasar. Bukan soal laboratorium komputer atau perpustakaan digital, namun kebutuhan akan ruang kelas yang layak itu cukup. Angka itu adalah rata-rata nasional yang berarti di daerah-daerah paling terpencil, kondisinya jauh lebih buruk lagi.

Sejumlah laporan tahun 2025 telah mencatat lebih dari 33.000 sekolah di wilayah 3T menghadapi keterbatasan sarana pendidikan dasar, sementara 17 persen dari sekolah-sekolah itu belum memiliki jaringan listrik atau internet yang memadai. Di era ketika Kurikulum Merdeka dirancang dengan asumsi adanya teknologi dan konektivitas, kondisi semacam ini bukan sekadar ketertinggalan, ia adalah pengecualian yang dilembagakan.

Guru: Sumber Daya yang Menumpuk di Tempat yang Salah

Masalah bangunan mudah terlihat, tetapi ada persoalan lain yang lebih sunyi dan perlahan merusak yaitu ketidakmerataan guru. Data Kemendikbudristek per Desember 2024 menunjukkan adanya kekurangan lebih dari 47.000 guru di wilayah pedalaman Indonesia, terutama untuk tingkat SD dan SMP.

Ini bukan sekadar soal jumlah. Guru yang ada pun seringkali tidak bertahan lama. Mayoritas guru memilih mengajar di daerah perkotaan, sementara sangat sedikit yang bersedia secara sukarela bertugas di daerah terpencil. Akibatnya, satu guru bisa merangkap mengajar tiga mata pelajaran sekaligus karena jumlah tenaga pengajar yang tersedia.

Situasi ini sebenarnya merefleksikan ironi. Kurikulum merdeka yang diklaim pemerintah sebagai lompatan maju dalam sistem pendidikan nasional justru tidak bisa diakses oleh jutaan anak yang paling membutuhkan pembaruan. Wilayah 3T belum mampu menerapkan Kurikulum tersebut secara optimal karena akses internet masih terbatas dan guru yang kompeten dalam penggunaan teknologi masih minim. Reformasi kurikulum tanpa pemerataan infrastruktur dan sumber daya manusia hanyalah reformasi untuk mereka yang sudah berada di posisi nyaman.

Angka yang Berbicara Tentang Jarak

Untuk memahami seberapa dalam kesenjangan ini berakar, kita perlu melihat data yang lebih jujur dari sekadar jumlah sekolah. BPS tahun 2024 mencatat bahwa rata-rata lama sekolah (RLS) di wilayah pedesaan hanya 7,2 tahun, jauh di bawah rata-rata wilayah perkotaan yang mencapai 10,5 tahun. Artinya, banyak anak di desa rata-rata berhenti sekolah sebelum menyelesaikan SMP. Bukan karena tidak mau, tetapi karena sistem yang tidak cukup kuat untuk menahan mereka tetap di dalam.

Menurut data UNICEF, sekitar 4,1 juta anak di bawah usia 18 tahun tidak melanjutkan pendidikan di Indonesia. Meskipun jumlah sekolah terus bertambah, angka putus sekolah tidak otomatis berkurang. Ini adalah bukti paling keras bahwa keberadaan sekolah dan akses terhadap pendidikan berkualitas adalah dua hal yang berbeda.

Di level yang lebih mikro, gambarannya semakin memilukan. Kabupaten Yalimo dari Papua mencatat angka putus sekolah jenjang SD sebesar 2,40 persen jauh melampaui rata-rata nasional yang hanya 0,16 persen. Kabupaten Sumba Barat Daya di Nusa Tenggara Timur menyusul angka 1,57 persen. Anak-anak di sana tidak putus sekolah karena malas. Mereka putus karena jarak ke sekolah bisa 5 hingga 7 kilometer melewati hutan dan sungai, karena guru yang seharusnya ada namun tidak hadir, dan ruang kelas yang seharusnya nyaman menjadi tidak layak ditempati.

Dalam Asesmen Nasional 2023, hanya sekitar 34 persen siswa SMP di Indonesia yang memenuhi kompetensi minimum dalam literasi membaca. Lebih dari 60 persen siswa belum mencapai kemampuan numerasi yang memadai. Jika kota saja angka serendah itu, bagaimana dengan daerah yang gurunya kurang dan fasilitasnya jauh dari memadai, kondisinya bisa jauh lebih mengkhawatirkan.

Paradoks Anggaran

Terdapat argumen yang selalu muncul sebagai benteng pertahanan terakhir: “Anggaran pendidikan kita sudah 20 persen dari APBN.” Hal itu benar. Namun, meskipun APBN mengalokasikan sekitar seperlima untuk pendidikan, kesenjangan kualitas antara sekolah di perkotaan dan pedesaan, antara sekolah negeri dan swasta, masih terjadi.

Tetapi ada yang lebih meresahkan dari sekadar kesenjangan itu yaitu anggaran dana alokasi khusus fisik pendidikan tahun 2025 anjlok drastis, dari Rp 15,3 triliun di tahun 2024 menjadi hanya Rp 2,2 triliun di tahun 2025. Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun dan menghidupkan kembali infrastruktur pendidikan, termasuk di daerah 3T. Di saat kebutuhan infrastruktur di daerah-daerah tertinggal masih sangat besar, pemerintah justru memangkas anggaran yang paling langsung menyentuh kebutuhan tersebut.

Angka 20 persen terasa besar di atas kertas tetapi jika distribusinya tidak menjangkau mereka yang paling membutuhkan, maka angka itu hanya menjadi bukti betapa besar uang yang kita keluarkan untuk memperlebar, bukan mempersempit kesenjangan yang ada.

Mendefinisikan Ulang dari Pendidikan yang “Merata”

Saat ini yang kita butuhkan bukan hanya lebih banyak sekolah. Yang kita butuhkan adalah keberanian untuk mendefinisikan ulang apa yang dimaksud dengan pendidikan yang merata. Menolak gagasan “sekolahnya ada” sebagai jawaban yang cukup.
Merata bukan berarti jumlah titik pada peta. Merata berarti setiap anak, dari Sabang sampai Merauke, belajar di ruang kelas yang tidak bocor, diajar oleh guru yang hadir dan kompeten, menggunakan buku yang tidak robek, dan memiliki kesempatan yang setara untuk berkembang. Itu bukanlah standar yang terlalu tinggi. Itu menunjukkan standar minimum yang bermartabat.

Masalahnya negara belum pernah benar-benar berkomitmen pada standar itu. Selama ini yang ada adalah komitmen pada angka: angka sekolah, angka partisipasi, dan angka anggaran. Sementara, di balik angka-angka itu, anak-anak di daerah tertinggal terus bersekolah dalam kondisi yang tidak akan pernah diterima oleh orang tua mana pun jika mereka tinggal di kota.

Selama kita membiarkan definisi “pendidikan yang ada” dan “pendidikan yang layak” berjalan dalam dua jalur berbeda tanpa pernah bertemu, kita tidak sedang membangun keadilan. Kita hanya menunda-nunda pengakuan bahwa negara ini, sampai hari ini, masih berhutang kepada jutaan anak yang terlahir di tempat yang salah. Utang itu tidak bisa dibayar dengan sekadar membangun gedung.

Jadi, kita, mahasiswa, akademisi, masyarakat sipil tidak bisa terus berdiri di pinggir dan menyebut ini urusan pemerintah semata. Ketidakpedulian kita adalah bagian dari sistem yang membiarkan standar ganda ini terus berjalan. Setiap kali kita menerima narasi “sekolah sudah ada” tanpa mempertanyakannya, kita ikut menandatangani persetujuan bahwa anak-anak di pedalaman memang tidak perlu mendapat lebih dari sekadar cukup.

Namun yang kita perlu lakukan pertama-tama bukan aksi besar melainkan kejujuran intelektual. Berani menyebut bahwa sekolah tanpa guru yang cukup bukanlah sekolah yang layak, dan ruang kelas yang bocor bukanlah lingkungan belajar yang bermartabat. Pemerataan yang hanya dihitung dari jumlah gedung adalah pemerataan yang menipu dirinya sendiri.

Setiap anak Indonesia, tanpa terkecuali, berhak atas pendidikan yang tidak mempermalukannya. Berhak atas guru yang hadir, ruang kelas yang tidak runtuh, dan kesempatan yang tidak ditentukan oleh keberuntungan geografis sejak lahir. Seharusnya janji minimum sudah lama kita penuhi.

Jadi pertanyaannya sekarang bukan lagi apakah kita tahu masalah ini ada. Kita tahu dan datanya ada, faktanya nyata, dan wajah-wajah anak yang tertinggal itu bukan fiksi. Pertanyaannya adalah sampai kapan kita memilih untuk hanya tahu tanpa bergerak?


Hikmah

Tentang Hikmah

Kebenaran tentang masyarakat kadang lebih mudah dirasakan sebelum dijelaskan.

Lihat Profil →